Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional, Bukan Menindas

    Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional, Bukan Menindas

    JAKARTA - Di tengah derasnya arus provokasi dan propaganda separatis di Papua, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa kehadirannya di tanah Cenderawasih bukanlah bentuk penindasan, melainkan langkah konstitusional untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat asli Papua.  

    Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan menolak pembangunan pos militer di sejumlah wilayah seperti Puncak Jaya. Mereka bahkan mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan memaksa masyarakat non-Papua meninggalkan daerah tersebut.  

    Ancaman itu dinilai sebagai tindakan yang menyesatkan dan melanggar hukum internasional maupun kemanusiaan. TNI menegaskan, pembangunan pos militer di wilayah rawan konflik merupakan bagian dari mandat konstitusi dan tugas pokoknya untuk menjaga keamanan nasional.  

    “TNI hadir di Papua bukan untuk menindas, melainkan melindungi. Setiap langkah yang kami ambil berlandaskan konstitusi dan demi keselamatan rakyat, ” tegas Mayjen TNI (Inf) Sudarwanto, salah satu pejabat di Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Jumat (31/10/2025).  

    Menurutnya, dasar hukum kehadiran TNI di Papua jelas diatur dalam:  

    - Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI;  

    - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 dan 9, yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang, termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata;  

    - Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dalam menangani ancaman strategis di wilayah perbatasan dan konflik bersenjata.  

    Dengan demikian, keberadaan pos-pos militer di Papua bukanlah bentuk provokasi, melainkan langkah sah dan strategis untuk menjaga stabilitas keamanan, menjamin keselamatan warga sipil, serta mendukung pembangunan nasional. 

    Pendekatan Humanis dan Pembangunan Kesejahteraan  

    Dalam menjalankan tugasnya, TNI tidak hanya mengandalkan pendekatan militer, tetapi juga pendekatan humanis dan teritorial. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.  

    “TNI hadir bersama masyarakat, membantu pemerintah daerah membangun pendidikan, kesehatan, serta membuka akses ekonomi bagi warga di pedalaman. Kami ingin masyarakat Papua merasakan kehadiran negara dalam wujud yang menyejukkan, bukan menakutkan, ” ujar Kolonel Inf Benny Wahyudi, Dansatgas yang bertugas di wilayah pegunungan tengah.  

    Dari membantu pelayanan kesehatan, mengajar anak-anak di pedalaman, hingga membangun jembatan dan sarana air bersih, prajurit TNI terus menunjukkan wajah militer humanis yang mengayomi, bukan menindas.  

    Pelanggaran HAM oleh Kelompok Bersenjata  

    Sementara itu, tindakan TPNPB-OPM yang menyerang tenaga kesehatan, guru, dan pekerja infrastruktur sipil dinilai telah melanggar Hukum Humaniter Internasional dan memenuhi unsur tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  

    “Menyerang warga sipil dan tenaga kemanusiaan adalah pelanggaran berat. Itu bukan perjuangan, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan, ” tegas Dr. Yulianus Wonda, akademisi asal Papua yang juga pemerhati perdamaian.  

    Ia menambahkan, masyarakat Papua sejatinya mendambakan kedamaian dan pembangunan, bukan konflik. “Yang diinginkan rakyat Papua adalah sekolah yang aman, jalan yang terbuka, dan pelayanan kesehatan yang hadir. Itulah misi sejati kehadiran negara melalui TNI, ” katanya.  

    Menjaga Papua, Menjaga Indonesia  

    TNI menegaskan akan terus melaksanakan tugasnya secara profesional dan berlandaskan Legalitas, Akuntabilitas, dan Profesionalitas. Setiap operasi dilakukan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta prinsip Hukum Humaniter Internasional.  

    “Papua adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI. Kami akan terus berdiri di garis depan untuk menjaga rakyat dan membangun kedamaian, ” ujar Mayjen Sudarwanto menutup pernyataannya.  

    Kehadiran TNI di Papua bukan simbol kekuasaan, tetapi simbol kasih dan tanggung jawab negara terhadap seluruh rakyat Indonesia. Di balik loreng yang gagah, tersimpan niat tulus untuk menjaga damai di bumi Cenderawasih tempat di mana merah putih berkibar bukan karena kekuatan, melainkan karena cinta.  

    (Lettu Inf Sus/AG)

    nkrihargamati papuauntukindonesia tnihumanis papua
    Jurnalis Agung

    Jurnalis Agung

    Artikel Sebelumnya

    Harmoni di Perbatasan: Kebersamaan Personel...

    Artikel Berikutnya

    Gotong Royong di Pegunungan: Warga dan Satgas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Harapan Baru di Hari Kemenangan: Pos Kotis Senggi Satgas Yonif 753/AVT Sambut Paskah dengan Hias Gereja Ebenhaezer di Distrik Senggi
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan

    Ikuti Kami