JAYAPURA - Dalam beberapa waktu terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB–OPM) kembali melancarkan ancaman terhadap aparat TNI-Polri dan masyarakat sipil non-Papua. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer di sejumlah wilayah seperti Puncak Jaya dan sembilan daerah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang.”
Namun, langkah pembangunan pos TNI tersebut bukan bentuk penindasan, melainkan langkah konstitusional dan sah secara hukum untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta melindungi masyarakat dari aksi kekerasan bersenjata.
Kehadiran TNI: Langkah Konstitusional, Bukan Provokasi
Menurut Pakar Hukum dan Keamanan Nasional Universitas Cenderawasih, Dr. Yulianus Wonda, keberadaan TNI di Papua memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pasal 30 UUD 1945 dengan jelas menegaskan bahwa TNI adalah alat negara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Jadi, pembangunan pos militer bukan pelanggaran, tetapi bagian dari tugas konstitusional, ” ujarnya. Jumat (24/10/2025).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mempertegas peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata. Dengan demikian, langkah yang diambil di Papua merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan keamanan dan stabilitas nasional.
“Kalau ada wilayah yang masih rawan akibat aksi kelompok bersenjata, justru kehadiran TNI menjadi jaminan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan pembangunan bisa berjalan, ” lanjut Dr. Yulianus.
Pendekatan Humanis dan Pembangunan Kesejahteraan
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Muhammad Fathur Rahman, menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua tidak hanya berorientasi pada aspek militer, tetapi juga kemanusiaan.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dan teritorial. TNI hadir membantu masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial. Setiap pos TNI menjadi pusat pelayanan bagi warga, bukan tempat ketakutan, ” ungkapnya.
Hal tersebut selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat, di mana TNI berperan aktif mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dasar dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
TPNPB Melanggar Hukum Humaniter Internasional
Di sisi lain, ancaman dan aksi kekerasan yang dilakukan TPNPB-OPM terhadap warga sipil dan pekerja sipil dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Menyerang guru, tenaga medis, atau pekerja infrastruktur adalah pelanggaran hukum humaniter internasional. Tindakan itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, ” tegas Kolonel Fathur.
Kelompok tersebut, lanjutnya, telah melanggar prinsip dasar hukum perang, seperti Distinction (pembedaan antara kombatan dan sipil), Proportionality (tidak menimbulkan kerugian berlebih pada masyarakat sipil), dan Precaution (keharusan menghindari korban sipil).
Negara Hadir, Menjamin Hak dan Keamanan Warga Papua
Tokoh adat Puncak Jaya, Bapak Enos Tabuni, menyatakan dukungan terhadap keberadaan TNI yang dinilai membawa rasa aman bagi masyarakat.
“Kami tidak takut dengan TNI, justru kami merasa terlindungi. Mereka bantu warga, jaga sekolah, dan bantu pelayanan kesehatan. Kehadiran mereka membuat kampung tenang, ” ujarnya.
Kehadiran TNI di Papua adalah bukti nyata bahwa negara tidak absen. Mereka hadir untuk menjamin hak dasar warga negara rasa aman, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang berkeadilan.
TNI akan terus menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional, berlandaskan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia, untuk memastikan Papua tetap damai dalam pelukan NKRI.
(Lettu Inf Sus/AG)

Updates.