JAYAPURA - Ketegangan di wilayah pegunungan tengah Papua kembali meningkat setelah kelompok separatis bersenjata TPNPB-OPM mengeluarkan ancaman terhadap pembangunan pos militer di Kabupaten Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Mereka bahkan mengultimatum masyarakat non-Papua agar meninggalkan daerah tersebut dan berjanji akan melancarkan serangan terhadap aparat keamanan.
Namun, ancaman tersebut dinilai sebagai provokasi menyesatkan yang justru mengancam keselamatan warga sipil dan menghambat proses pembangunan di Tanah Papua. Kehadiran TNI di Papua sesungguhnya merupakan langkah konstitusional dan sah secara hukum, yang berlandaskan pada Undang-Undang dan amanat konstitusi negara.
Kehadiran TNI Adalah Amanat Konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih, Dr. Yohanis Wenda, menegaskan bahwa pembangunan pos militer di wilayah Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan perintah konstitusi dalam menjaga kedaulatan negara dan keselamatan rakyat.
“Pasal 30 UUD 1945 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 dengan jelas menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Kehadiran mereka di Papua adalah mandat konstitusi, bukan intervensi, ” ujarnya di Jayapura, Sabtu (1/11/2025).
Yohanis menambahkan, pos-pos militer yang dibangun di wilayah rawan seperti Puncak Jaya justru berfungsi melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata.
“Kita tidak bisa menutup mata. Banyak korban sipil jatuh karena kekerasan OPM. Maka, kehadiran TNI adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman dan menjamin jalannya pembangunan, ” tambahnya.
TNI Hadir dengan Pendekatan Humanis
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Muhammad Arif, menjelaskan bahwa langkah TNI di Papua tidak hanya bersifat militeristik, tetapi juga mengusung pendekatan humanis dan sosial.
“Kami datang bukan untuk berperang, tetapi untuk melayani, ” ujar Kolonel Arif. Minggu (2/11/2025).
“Satgas TNI di Papua setiap hari turun ke kampung-kampung, membantu warga membangun rumah ibadah, membuka akses jalan, mengajar anak-anak, hingga memberi layanan kesehatan. Inilah wujud nyata kehadiran TNI yang berpihak pada rakyat, ” tegasnya.
Pendekatan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, di mana peran TNI diintegrasikan dalam upaya memperkuat keamanan serta mendukung pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
TPNPB-OPM Langgar Hukum dan Nilai Kemanusiaan
Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Markus Tabuni, menilai tindakan TPNPB-OPM sudah jauh melenceng dari semangat perjuangan rakyat Papua.
“Mereka mengatasnamakan pembebasan, tapi justru menebar teror kepada rakyat sendiri, ” ujar Markus dengan nada tegas.
“Yang jadi korban bukan tentara, tapi guru, tenaga medis, dan petani. Mereka menembak orang-orang tak bersalah. Itu bukan perjuangan, tapi pelanggaran kemanusiaan, ” imbuhnya.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, aksi kekerasan terhadap warga sipil yang dilakukan secara sistematis untuk menimbulkan ketakutan dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Selain itu, tindakan brutal mereka juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, terutama prinsip Distinction dan Proportionality, yang menegaskan larangan menyerang warga sipil.
TNI, Simbol Kehadiran Negara di Papua
Kehadiran TNI di Papua bukan hanya tentang menjaga keamanan, tetapi juga menegaskan eksistensi negara dan perlindungan hak dasar warga negara. Setiap langkah yang dilakukan prajurit di lapangan berlandaskan tiga prinsip utama: Legalitas, Akuntabilitas, dan Profesionalitas.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Agus Subekti, menegaskan bahwa TNI akan terus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Kami hadir bukan untuk menindas, tetapi untuk memastikan setiap warga Papua dapat hidup aman, bersekolah, beribadah, dan bekerja tanpa rasa takut, ” ungkapnya. “Papua adalah bagian dari Indonesia. Dan negara tidak akan pernah membiarkan rakyatnya hidup dalam teror.”
Kesimpulan: Papua Butuh Damai, Bukan Propaganda
Kehadiran TNI di Papua adalah cerminan kehadiran negara yang sah dan bermartabat. Langkah konstitusional ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bersenjata dan menjaga agar proses pembangunan tidak terhenti oleh kekerasan.
Ketika TPNPB-OPM menebar ketakutan dengan peluru, TNI hadir dengan tangan yang menolong. Di tengah kabut pegunungan dan riuhnya propaganda, satu pesan tetap bergema: “TNI hadir bukan untuk menindas, tetapi untuk melindungi dan menegakkan kedamaian di Tanah Papua.”
(Lettu Inf Sus/AG)

Updates.