PUNCAK JAYA - Di tengah riuh polemik yang kembali membayangi tanah Papua, kelompok separatis bersenjata TPNPB-OPM melontarkan pernyataan penolakan pembangunan pos TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah yang mereka klaim sebagai 'zona perang'. Tak hanya mengumbar ancaman bagi aparat keamanan, mereka juga memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk segera angkat kaki. Pernyataan ini sontak menuai sorotan tajam, dinilai menyesatkan, inkonstitusional, dan berpotensi mengancam keselamatan warga sipil. Minggu (16/11/2025).
Secara fundamental, kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua bukanlah sebuah kehendak pribadi, melainkan sebuah amanat konstitusi yang tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan mereka di bumi Cenderawasih diatur lebih lanjut oleh berbagai regulasi resmi negara yang mengikat.
Dr. Markus Yarangga, seorang pengamat hukum keamanan nasional di Papua, dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan pos militer merupakan langkah legal yang sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi. Ia menekankan, “TNI hadir bukan dengan kehendaknya sendiri, tetapi berdasarkan amanat konstitusi. Pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa TNI bertugas menjaga kedaulatan negara dan keselamatan bangsa. Kehadiran mereka di Puncak Jaya adalah mandat negara, bukan provokasi.”
Tak hanya UUD 1945, landasan hukum yang memperkuat keberadaan TNI di Papua juga mencakup Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang secara spesifik menggariskan tugas TNI dalam mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 turut memperkuat struktur penanganan ancaman melalui Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Markus menambahkan, pembangunan pos TNI di daerah rawan justru memiliki tujuan mulia untuk melindungi masyarakat sipil dan menjamin kelancaran program pembangunan. “Jika negara lalai mengamankan warganya, justru itulah pelanggaran HAM yang sesungguhnya, ” ujarnya, menyiratkan keprihatinan mendalam.
Pdt. Marthen Tabuni, seorang tokoh masyarakat Puncak Jaya, menepis keras tudingan TPNPB bahwa TNI datang untuk 'menindas', menyebutnya sebagai propaganda yang jauh dari kenyataan di lapangan. Ia berbagi pengalaman yang menyentuh hati, “Yang kami lihat di kampung-kampung, TNI membantu. Mereka buka layanan kesehatan, antar logistik, dan mendampingi program pendidikan. Kehadiran mereka membuat masyarakat merasa aman.” Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kehadiran TNI di Papua sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua, yang menekankan sinergi antara pendekatan keamanan dan kemanusiaan.
Sementara itu, serangan TPNPB yang kerap menyasar tenaga kesehatan, guru, pekerja infrastruktur, dan warga sipil telah menjadi perhatian serius. Ferdinand Wonda, seorang analis keamanan dari Universitas Cenderawasih, berpendapat bahwa aksi-aksi tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme. “Mengusir warga sipil, menyerang fasilitas umum, dan melakukan intimidasi luas—itu jelas tindakan terorisme sebagaimana diatur dalam UU Terorisme Nomor 5 Tahun 2018, ” tegas Ferdinand.
Ia juga menjelaskan bahwa kelompok tersebut telah melanggar prinsip-prinsip fundamental Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip *Distinction* dan *Proportionality*, karena dengan sengaja menyerang target non-kombatan. Dalam setiap operasinya di Papua, TNI senantiasa menegaskan komitmennya untuk bekerja di bawah prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas. Prajurit TNI berada di bawah pengawasan ketat, baik internal maupun eksternal, demi memastikan setiap tugas dijalankan sesuai aturan dan menghormati hak asasi manusia.
Mama Rosina Wandik, seorang tokoh perempuan Papua, mengungkapkan suara hati masyarakat yang sesungguhnya membutuhkan kehadiran aparat keamanan. “Kami yang hidup di kampung ini ingin damai. Kalau tidak ada TNI, siapa yang jaga kami? Yang mengancam masyarakat itu siapa? Bukan TNI, tapi kelompok yang bawa senjata, ” tegas Mama Rosina, menyuarakan harapan akan kedamaian.
Pembangunan pos TNI dan penguatan keamanan di Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan sebuah kewajiban negara yang tak terbantahkan. Ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat sipil, memastikan roda pembangunan terus berputar, dan menghentikan penyebaran kekerasan bersenjata yang meresahkan. Ancaman dan propaganda yang dilancarkan oleh TPNPB-OPM sejatinya adalah upaya menciptakan ketakutan, namun negara menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan separatis dalam bingkai hukum Indonesia.
Dengan pendekatan yang profesional, humanis, dan terukur, TNI terus menjalankan tugas sucinya untuk menjaga Papua tetap aman, damai, dan kokoh dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(jurnalis)
