PAPUA - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua akhirnya menemui babak baru. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 43 miliar. Skandal ini diduga terjadi antara tahun 2019 hingga 2021, sebuah periode yang seharusnya menjadi masa peningkatan kualitas pendidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse, membenarkan penetapan tersangka ini. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menjerat para pelaku.
"Penyidik memang telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 2019–2021 yang menyebabkan kerugian negara Rp 43 miliar, " ujar Nixon Mahuse di Jayapura, Kamis (30/10/2025).
Ketiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Kepala LPMP Papua berinisial AH, Bendahara Pengeluaran berinisial AI, dan Bendahara Penerima berinisial R. Penetapan ini dilakukan pada Jumat (24/10/2025) setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang dinilai sangat meyakinkan.
Kerugian negara sebesar Rp 43 miliar itu terbagi dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 34 miliar, ditambah dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 8 miliar. Sungguh miris melihat dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan pendidikan justru disalahgunakan.
Modus operandi yang dijalankan terbilang nekat. Para tersangka diduga melakukan penagihan anggaran yang nilainya melebihi dari yang seharusnya. Dana yang seharusnya masuk ke kas negara ini, ironisnya, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari rehabilitasi rumah, pembelian satu unit mobil, hingga berbagai keperluan pribadi lainnya yang masih terus didalami oleh penyidik.
Penyidik juga mengungkap adanya penggunaan anggaran untuk belanja fiktif. Kebutuhan yang tidak ada alias fiktif ini, bersama dengan pengeluaran pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, semakin memperbesar kerugian negara dari dana APBN senilai Rp 34 miliar. Ini adalah pukulan telak bagi upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Dalam proses penyelidikan, penyidik berhasil menyita satu unit mobil yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi dari salah satu tersangka. Selain itu, ada pula pengembalian uang senilai Rp 2 miliar yang diterima oleh penyidik. Pihak Kejaksaan terus berupaya memulihkan aset negara yang telah digelapkan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura, menanti proses hukum lebih lanjut. Harapannya, penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, demi terciptanya pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel. (PERS)

Updates.