PAPUA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang membelit proyek peningkatan jalan Yuruf-Amgotro Semogtafi di Kabupaten Keerom. Proyek vital ini, yang seharusnya didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 senilai Rp14 miliar, kini menjadi sorotan serius para penyidik Tindak Pidana Khusus.
Kasus ini tidak main-main, sebab statusnya sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kabar ini dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, Jumat (14/11/2025), yang menyatakan bahwa sembilan orang telah dimintai keterangan dalam proses ini. Ia menambahkan, dana yang dialokasikan untuk perbaikan jalan strategis tersebut bersumber dari DAK tahun anggaran 2023 dengan total nilai Rp14 miliar.
Yang mengerikan, dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa pekerjaan di ruas jalan tersebut diklaim rampung 100 persen dan telah diserahterimakan sejak 7 Februari 2024 lalu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda; dana pekerjaan baru dibayarkan sebesar Rp3, 7 miliar, atau hanya 25 persen dari nilai kontrak yang disepakati.
Menurut Nixon Mahuse, ironisnya, sisa dana DAK sebesar Rp11 miliar, yang seharusnya diperuntukkan bagi penyelesaian pekerjaan ini, justru dilaporkan telah dialihkan ke pos anggaran lainnya. Ini jelas melanggar aturan.
"Berdasarkan aturan DAK tidak boleh digunakan untuk membiayai program kegiatan lain selain yang sudah ditentukan, " tegas Nixon Mahuse, menekankan betapa krusialnya kepatuhan terhadap alokasi dana. (PERS)

Updates.